BeritaCilegonDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

DS Tersangka Perusakan APK Pilkada Cilegon, Kasus Bergulir ke Pengadilan

100
×

DS Tersangka Perusakan APK Pilkada Cilegon, Kasus Bergulir ke Pengadilan

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO – Bawaslu Kota Cilegon telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana pemilihan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada 2024. Peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan Perumahan Madison Avenue, dengan pelaku berinisial DS.

 

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam, melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyampaikan bahwa kasus ini telah melalui tahap klarifikasi hingga pengumpulan bukti formil dan materil. Hasil pembahasan bersama unsur penyidik Polres Cilegon dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cilegon menyimpulkan bahwa tindakan DS memenuhi unsur pidana pemilihan sesuai Pasal 187 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

“Dalam peraturan tersebut, pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan hingga paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga paling banyak Rp1 juta,” jelas Subiah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Cilegon, Jumat (15/11).

Barang bukti berupa satu buah baliho bergambar paslon nomor urut 1 dan satu buah gergaji yang digunakan untuk memotong kawat turut diamankan. Berdasarkan bukti tersebut, DS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan nomor perkara 825/Pid.Sus/2024/PN Srg.

Komitmen Pilkada Damai

Bawaslu Kota Cilegon melalui Sentra Gakkumdu menegaskan komitmennya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum Pilkada.

“Kami ingin memastikan bahwa Pilkada Kota Cilegon berlangsung kondusif, tentram, dan damai,” imbuh Subiah.

Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga etika politik dan menghormati aturan yang berlaku selama masa kampanye. Sidang lanjutan kasus DS dijadwalkan akan segera digelar untuk mendengar putusan hakim. (Har/Mar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300