BeritaHukrimNasionalPemerintahanPendidikan

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tak Lagi Miliki Legal Standing

107
×

Surat AHU PWI Diblokir, Hendry Ch. Bangun Tak Lagi Miliki Legal Standing

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi diblokir, menegaskan bahwa Hendry Ch. Bangun tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengatasnamakan PWI Pusat. Pemblokiran ini menyusul keputusan pemberhentian Hendry sebagai anggota PWI setelah evaluasi Dewan Kehormatan menemukan pelanggaran serius terhadap tata kelola organisasi dan etika profesi.

Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa keputusan ini bertujuan menjaga integritas organisasi wartawan tertua di Indonesia.

“Pemblokiran AHU ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi bentuk perlindungan atas nama baik PWI dari tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Zulmansyah, Senin (18/11).

Zulmansyah menegaskan bahwa segala aktivitas yang mengatasnamakan PWI Pusat oleh Hendry Ch. Bangun dianggap tidak sah dan melanggar hukum. Ia juga meminta semua pihak, baik internal maupun eksternal, untuk tidak bekerja sama dengan Hendry terkait urusan organisasi.

Pemblokiran ini berakar dari hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, yang memilih Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI Pusat menggantikan Hendry. Keputusan tersebut diperkuat oleh revisi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PWI, yang menyatakan seluruh kebijakan organisasi harus merujuk pada pengurus sah.

“Ini adalah langkah final demi memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai prinsip profesionalisme dan hukum yang berlaku,” tegas Zulmansyah.

PWI Pusat juga mengimbau seluruh anggotanya, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk menjaga solidaritas dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks. Dengan demikian, PWI diharapkan dapat terus menjadi pelopor dalam menjaga kredibilitas dan kualitas pers di Indonesia.

Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran terhadap tata kelola organisasi tidak akan ditoleransi, sekaligus memperkuat posisi PWI sebagai wadah resmi bagi para jurnalis Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300