SERANG, SINARINFO — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang telah memetakan potensi kerawanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu 2024. Pemetaan ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang bisa terjadi pada hari pemungutan suara.
Selama enam hari, dari 10 hingga 15 November 2024, Bawaslu mengumpulkan data dari 326 desa di 29 kecamatan terkait kerawanan TPS di wilayah Kabupaten Serang. Dalam pemetaan tersebut, ditemukan 8 variabel dan 25 indikator yang menjadi acuan dalam menilai potensi kerawanan TPS.
Indikator Potensi Kerawanan yang Paling Banyak Terjadi
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengungkapkan bahwa, pihaknya telah mengidentifikasi lima indikator yang paling banyak terjadi, di antaranya pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT (785 TPS), pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) serta adanya pemilih tambahan (663 TPS), penyelenggara pemilihan yang bertugas di luar domisili (290 TPS), pemilih pindahan (288 TPS), dan kendala jaringan internet di lokasi TPS (115 TPS).
Selain itu, terdapat sepuluh indikator lainnya yang juga cukup banyak ditemukan, seperti TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan posko tim kampanye (29 TPS) hingga riwayat kekurangan atau kelebihan logistik pada Pemilu sebelumnya (42 TPS).
Tantangan yang Perlu Diwaspadai
Meski tidak banyak ditemukan, ada sepuluh indikator yang perlu diantisipasi karena potensi kerawanan yang dapat terjadi. Di antaranya, adanya riwayat pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS (7 TPS), kekerasan dan intimidasi terhadap penyelenggara Pemilu (7 TPS), serta kendala aliran listrik di lokasi TPS (6 TPS).
Bawaslu Kabupaten Serang berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan, mengingat potensi gangguan yang bisa menghambat jalannya pemilu yang demokratis. Untuk itu, Bawaslu mengedepankan strategi pencegahan melalui patroli pengawasan, koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, serta sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam Pemilu.
Langkah Strategis dalam Pengawasan
Bawaslu Kabupaten Serang juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk memperhatikan hasil pemetaan ini dengan melakukan antisipasi terhadap kerawanan di TPS.
“Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan KPU untuk memastikan distribusi logistik tepat waktu dan akurat, serta menjaga netralitas penyelenggara Pemilu agar proses pemungutan suara berjalan lancar,” papar Furqon.
“Bawaslu juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat, seperti pemantau Pemilu, pegiat kepemiluan, dan organisasi masyarakat untuk mengawal proses Pemilu 2024 agar bebas dari kecurangan dan gangguan,” ujar Furqon.
Pemetaan potensi kerawanan TPS ini menjadi langkah proaktif untuk menciptakan pemilu yang jujur, adil, dan transparan di Kabupaten Serang.