SINARINFO — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) di Desa Munjul, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi media masyarakat terkait penyiaran televisi dan radio.
Komisioner KPID Banten sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Penyiaran, Efi Hafifi, menyampaikan bahwa acara tersebut melibatkan 100 peserta dari Kampung Leungsir, RT 05/01, Desa Munjul. Dalam sosialisasi ini, masyarakat diberikan edukasi tentang aturan dan norma yang mengatur penyiaran, baik di televisi maupun radio, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Hari ini kami melibatkan masyarakat untuk mengedukasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Literasi media ini mengajak masyarakat lebih cerdas dalam memilih dan menikmati siaran televisi serta radio,” ujar Efi, Rabu (20/11).
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat memahami klasifikasi tontonan televisi, seperti SU (Semua Umur), A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan B (Bimbingan).
“Dengan mengenali spesifikasi siaran, masyarakat bisa lebih selektif memilih tontonan yang sesuai dan melakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan kepada KPID untuk ditindaklanjuti secara administratif,” jelasnya.
Efi juga menekankan pentingnya literasi media dalam membentuk karakter masyarakat, terutama generasi muda.
“Media yang kita konsumsi akan memengaruhi karakter dan budi pekerti. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menonton televisi dan mendengarkan radio,” imbuhnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya KPID Banten dalam mendorong masyarakat lebih sadar terhadap dampak siaran dan memastikan konten yang disiarkan sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku. (Har/Mar).