BantenBeritaCilegon

Kuasa Hukum PWI Tegaskan Surat Pemblokiran AHU oleh Sasongko Tedjo Diduga Gunakan Dokumen Palsu

88
×

Kuasa Hukum PWI Tegaskan Surat Pemblokiran AHU oleh Sasongko Tedjo Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Kuasa Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, HMU Kurniadi, SH., MH., mengungkapkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari terkait pemblokiran Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Menurutnya, tindakan tersebut diduga menggunakan dokumen palsu, melanggar Pasal 263 KUHP.

“Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang surat palsu. Nurcholis sudah diberhentikan sebagai Sekretaris Dewan Kehormatan (DK) sejak 27 Juni 2024, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili PWI,” kata Kurniadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/11).

Kurniadi juga menegaskan bahwa surat yang diajukan Sasongko cacat prosedur karena tidak melibatkan pengurus sah PWI yang telah disahkan melalui SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08 Tahun 2024. Surat tersebut sempat mengganggu administrasi internal organisasi sebelum akhirnya dibatalkan oleh Kemenkumham.

KLB Zulmansyah Tidak Diakui
Selain itu, Kurniadi menyoroti situasi Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan oleh kelompok Zulmansyah Sekedang pada Agustus 2024. Hingga lebih dari tiga bulan berlalu, kepengurusan hasil KLB ini belum mendapat pengesahan dari Kemenkumham.

“KLB ini tidak memenuhi ketentuan AD/ART PWI, sehingga tidak diakui secara hukum maupun organisasi. Fakta bahwa Kemenkumham belum mengesahkan kepengurusan ini mempertegas status ilegal mereka,” tegasnya.

Langkah Pencegahan PWI Pusat
Untuk melindungi legalitas organisasi, Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal Iqbal Irsyad telah mengajukan pemblokiran ulang AHU ke Ditjen Kemenkumham. Langkah ini bertujuan menjaga keabsahan akta badan hukum PWI dari potensi penyalahgunaan.

“Pemblokiran ini tidak memengaruhi keabsahan SK Kemenkumham, tetapi untuk memastikan dokumen administrasi organisasi tidak disalahgunakan,” ungkap Kurniadi.

Ia juga mengimbau semua pihak agar berhati-hati terhadap dokumen yang mengatasnamakan PWI tetapi tidak memiliki barcode resmi yang terhubung ke Ditjen AHU. “Surat resmi dari PWI selalu dilengkapi identifikasi tersebut. Hal ini untuk mencegah penipuan atau manipulasi dokumen,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300