BantenBeritaDaerahHukrimPemerintahanPendidikan

Netralitas Polri dalam Pilkada 2024 dan Penyelewengan Kekuasaan di Polda Banten Jadi Sorotan

95
×

Netralitas Polri dalam Pilkada 2024 dan Penyelewengan Kekuasaan di Polda Banten Jadi Sorotan

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Banten diwarnai oleh kekhawatiran tentang netralitas aparat keamanan, terutama kepolisian. Berdasarkan undang-undang yang ada, Polri seharusnya bersikap netral dalam setiap perhelatan politik, namun belakangan ini dugaan keterlibatan oknum Polri dalam politik praktis semakin mencuat.

Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa Polri dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Namun, di Provinsi Banten, terutama di Polda Banten, sejumlah pihak mulai mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum kepolisian dalam mendukung pasangan calon tertentu di Pilkada 2024.

Masalah ini semakin diperburuk dengan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi di tubuh Polda Banten. Salah satunya adalah insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Banten Divisi Polairud, yang berujung pada korban jiwa. Insiden tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana oknum kepolisian tersebut menyalahgunakan kekuasaan mereka terhadap masyarakat sipil.

Selain itu, terjadi juga kasus kematian seorang tahanan di sel Polda Banten yang penuh kejanggalan. Tahanan yang diketahui baru ditangkap tersebut meninggal dunia dalam kondisi yang tidak wajar, mengingat barang-barang yang dapat melukai diri sendiri seharusnya dilarang masuk ke dalam sel tahanan.

Menanggapi hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Polri dan Polda Banten. HMI meminta agar Polri segera melakukan evaluasi terhadap Polda Banten terkait masalah netralitas dalam Pilkada 2024. Selain itu, mereka juga menuntut agar aparat yang terlibat dalam kekerasan terhadap masyarakat sipil segera ditindak tegas, serta mendesak agar Kapolda Banten dicopot dari jabatannya jika terbukti terlibat dalam penyelewengan kekuasaan.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan dengan tensi yang lebih tinggi dan eskalasi massa yang lebih besar,” tegas Ketua HMI Cabang Serang, Eman.

Masalah netralitas Polri dan penyalahgunaan kekuasaan ini menjadi isu penting yang harus segera ditangani. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada bagaimana Polri dapat menjaga independensi, menegakkan hukum dengan adil, dan memastikan agar setiap pesta demokrasi berjalan tanpa gangguan dari pihak manapun. (Har/Mar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300