SERANG, SINARINFO – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara, menegaskan bahwa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa memberikan beban tambahan kepada masyarakat wajib pajak.
“Opsen ini merupakan pengalihan bagi hasil pajak provinsi yang dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” ujar Usman saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (19/11/2024).
Ia berharap Rakor ini dapat menciptakan kolaborasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta akurasi dalam pengelolaan pajak daerah. Menurutnya, optimalisasi ini penting untuk mendukung PAD sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
“Dengan optimalisasi ini, pendapatan daerah diharapkan meningkat, sehingga mampu berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat,” lanjutnya.
Usman juga mengajak pemerintah Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan potensi daerah masing-masing demi mewujudkan kemandirian. “Pemerintah yang kuat adalah yang mampu mengembangkan potensinya untuk mencapai kemandirian,” imbuhnya.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB bertujuan meningkatkan kapasitas fiskal Kabupaten/Kota. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan ini juga membahas finalisasi draft Perjanjian Kerja Sama (PKS), yang sebelumnya telah melalui proses komunikasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” terang Deni.
Deni juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait opsen PKB dan BBNKB saat ini dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia menambahkan, pengelolaan opsen ini akan memanfaatkan Bank Banten sebagai kas penampung dan kas operasional.
“Kita sepakati bersama bahwa RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) kita adalah Bank Banten. Maka, Kabupaten/Kota harus sepakat bahwa pengelolaan opsen dilakukan melalui Bank Banten,” tegasnya.
Rakor tersebut difokuskan pada sinergi pemungutan opsen dan penyusunan PKS antara Pemerintah Provinsi Banten dengan pemerintah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Banten.
Langkah ini diharapkan mampu mendukung pengelolaan pajak daerah yang lebih baik, meningkatkan PAD, dan memperkuat pelayanan publik di seluruh wilayah Banten. (Har/Mar).