SERANG, SINARINFO — Drama politik dan hukum di Banten kembali memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengagendakan pemeriksaan terhadap dua nama besar yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Sport Center dan hilangnya aset Situ Ranca Gede.
Pemanggilan yang dijadwalkan pada Jumat (22/11) ini menjadi sorotan publik karena menyasar Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, suami calon gubernur Banten Airin Rachmi Diany, dan Fahmi Hakim, Ketua DPRD Banten yang juga anggota tim sukses kampanye Airin-Ade.
Dugaan Korupsi Berlapis
Kasus pertama terkait pembelian lahan untuk Kawasan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang. Proyek senilai ratusan miliar ini terindikasi menyimpan skandal besar. Kejaksaan menduga Wawan membeli tanah dari warga seharga Rp 35 miliar, lalu menjualnya ke Pemprov Banten dengan harga fantastis, Rp 144 miliar. Selisih Rp 109 miliar ini disebut-sebut mengalir ke kantong pribadi melalui praktik korupsi dan pencucian uang.
Kasus kedua adalah alih fungsi Situ Ranca Gede, sebuah aset pemerintah di Kabupaten Serang, yang berubah menjadi kawasan industri. Kejaksaan menyebut kerugian negara akibat alih fungsi ini mencapai Rp 1 triliun.
“Pemeriksaan ini merupakan upaya kami untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan lahan dan aset strategis di Banten,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangannya, Rabu (20/11).
Momentum pemanggilan ini dinilai memiliki dimensi politik yang kuat, mengingat Wawan adalah suami dari Airin, calon gubernur nomor urut 01 di Pilkada Banten 2024. Sementara itu, Fahmi Hakim merupakan Ketua DPRD Banten sekaligus politikus Partai Golkar yang berada di kubu pemenangan Airin-Ade.
“Kejaksaan harus memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi politik, terutama di tengah atmosfer Pilkada,” kata pengamat hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Ahmad Naufal.
Kerugian Negara yang Fantastis
Kasus ini mendapat perhatian luas karena nilai kerugian negara yang mencengangkan. Proyek Sport Center yang kini dikenal sebagai Banten International Stadium (BIS) disebut-sebut menjadi simbol ketidakberesan pengelolaan anggaran daerah.
Adapun hilangnya Situ Ranca Gede, aset seluas 25 hektare, mengundang tanda tanya besar atas pengawasan pemerintah daerah. Situ yang sebelumnya berfungsi sebagai kawasan konservasi berubah menjadi area industri tanpa prosedur yang jelas.
Pemeriksaan para saksi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten pada pukul 09.00 WIB. Publik menanti langkah tegas kejaksaan dalam membongkar skandal ini, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pihak-pihak di lingkaran kekuasaan.
“Jumat ini menjadi penentu, apakah hukum benar-benar bisa menembus batas pengaruh politik,” ujar Naufal.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Banten di mata masyarakat, yang berharap penyelesaian tanpa kompromi demi keadilan dan transparansi.