BeritaCilegonDaerahHukrimPemerintahanPendidikan

Kejari Cilegon Luncurkan Program Restorative Justice di 43 Kelurahan

113
×

Kejari Cilegon Luncurkan Program Restorative Justice di 43 Kelurahan

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Diana Wahyu Widiyanti, secara resmi meluncurkan program Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan di Kota Cilegon. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kantor kelurahan sebagai rumah restorasi keadilan serta menghidupkan kembali budaya musyawarah yang mulai luntur di masyarakat.

Kajari Diana menjelaskan bahwa program ini dirancang agar masyarakat dapat menyelesaikan persoalan hukum ringan secara musyawarah tanpa harus langsung membawa kasus ke ranah hukum.

“Tujuan kami adalah mengembalikan fungsi kantor lurah kepada fungsi semula, sebagai tempat untuk mencari solusi bersama. Kultur musyawarah ini mulai luntur, dan melalui program RJ, kami ingin menghidupkan kembali nilai-nilai itu,” ujar Diana.

Ia menambahkan bahwa pendekatan Restorative Justice ini penting untuk mencegah masyarakat terburu-buru melaporkan persoalan ke polisi.

“Contohnya, perselisihan antar tetangga karena kesalahpahaman. Daripada langsung lapor polisi, sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat kelurahan. Kemudian dari kelurahan, bisa melibatkan jaksa untuk membantu pendampingan hukum atau memberikan solusi terbaik,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan teknisnya, program RJ ini tidak hanya menangani perkara yang sudah sampai di kejaksaan. Jika perkara masih bisa didamaikan, proses hukum dapat dihentikan dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan tetap berlanjut. Selain itu, Kejaksaan juga siap mendampingi kasus-kasus yang belum masuk proses hukum formal agar bisa diselesaikan di tingkat masyarakat.

Diana juga mengungkapkan bahwa Cilegon menjadi salah satu daerah dengan jumlah kasus RJ terbanyak yang berhasil dipulihkan.

“Meski demikian, kami merasa belum cukup jika fungsi kantor kelurahan sebagai rumah RJ belum dioptimalkan sepenuhnya,” tambahnya.

 

Melalui program ini, diharapkan masyarakat Kota Cilegon dapat lebih mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan bermartabat, sehingga tidak semua masalah kecil berakhir di pengadilan. Kejari Cilegon juga berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat agar tercipta lingkungan yang harmonis dan berkeadilan. (Har/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300