CILEGON, SINARINFO – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mengungkapkan akan segera melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Penertiban ini dilakukan mengingat masa tenang kampanye yang akan dimulai pada 24 November 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam, menjelaskan bahwa penertiban APK akan dilakukan setelah pihaknya bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan koordinasi yang baik antara semua stakeholder yang terlibat.
“Kami akan bersurat kepada KPU untuk memastikan bahwa semua elemen terkait sudah siap melakukan penertiban APK pada masa tenang. Pasangan calon (Paslon) dan seluruh pihak terkait harus mematuhi aturan yang ada, karena pada masa tenang, tidak diperbolehkan ada APK yang terpasang,” ujar Alam.
Alam juga menambahkan bahwa Bawaslu Cilegon akan memberikan surat himbauan kepada Paslon, dan setelah itu proses penindakan berupa penertiban APK yang tidak sesuai aturan akan segera dilaksanakan.
“Setelah kami memberikan surat himbauan kepada Paslon, KPU akan turut serta dalam proses penindakan dan penertiban APK. Kami harap semua pihak bisa mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga proses demokrasi yang berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Dengan begitu, diharapkan pada masa tenang, suasana Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan kondusif tanpa adanya gangguan yang disebabkan oleh pemasangan APK yang melanggar ketentuan. Bawaslu Cilegon berkomitmen untuk memastikan kelancaran tahapan Pilkada agar berlangsung transparan, adil, dan tanpa pelanggaran. (Har/Red).