CILEGON, SINARINFO – Serangan Fajar dan Dampak Buruk Politik Uang
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, praktik money politik atau politik uang kembali menjadi perhatian. Fenomena “serangan fajar”, di mana sejumlah uang dibagikan kepada masyarakat untuk memengaruhi pilihan mereka, kerap terjadi. Politik uang semacam ini bertujuan untuk memenangkan suara dengan cara tidak jujur, baik melalui dana pribadi maupun partai politik.
Praktik ini bukan hanya melanggar aturan demokrasi, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama, termasuk Islam. Dalam pandangan Islam, politik uang tidak hanya merupakan tindakan tidak bermoral, tetapi juga termasuk dalam kategori penyuapan yang jelas diharamkan. Praktik ini dinilai dapat menjadi akar masalah yang lebih besar, seperti korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Politik Uang Menurut Perspektif Islam
Islam mengajarkan keadilan, kejujuran, dan transparansi dalam segala aspek kehidupan, termasuk politik. Politik uang dikategorikan sebagai risywah atau suap, yang hukumnya haram. Allah Swt. dengan tegas melarang umat-Nya untuk melakukan tindakan yang merugikan orang lain melalui cara-cara batil, sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk manipulasi demi keuntungan pribadi, termasuk politik uang, adalah perbuatan dosa yang dibenci oleh Allah Swt. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip syura (musyawarah) yang seharusnya menjadi landasan dalam memilih pemimpin yang amanah.
Bahaya Politik Uang dalam Kehidupan Bernegara
Dalam konteks negara, politik uang berpotensi menciptakan pemimpin yang tidak amanah dan mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan di atas kepentingan rakyat. Akibatnya, kebijakan yang diambil pun sering kali tidak berpihak kepada rakyat kecil. Lebih jauh lagi, praktik ini membuka jalan bagi kejahatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk menolak dan melawan segala bentuk politik uang. Menggunakan hak pilih dengan penuh tanggung jawab adalah salah satu cara menjaga integritas demokrasi serta mewujudkan kepemimpinan yang adil dan amanah.
Panggilan untuk Umat Islam
Menjelang Pilkada 2024, umat Islam diharapkan dapat berperan aktif dalam menolak praktik politik uang. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada ajaran agama, tetapi juga demi mewujudkan proses demokrasi yang bersih, jujur, dan adil. Memilih pemimpin yang sesuai dengan kriteria Islam, seperti adil, amanah, dan bertanggung jawab, adalah bagian dari ibadah dan bentuk kontribusi kita untuk masa depan bangsa yang lebih baik.
Oleh: Dwi Qory
Presidium Rakyat Jelata (Rakjel), penulis merupakan aktivis senior di Kota Cilegon