CILEGON, SINARINFO – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap MTN (24), seorang residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 16 November 2024, di sebuah kontrakan di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten, AKBP Kemas Indra Natanagara, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Vhalio Agave, membenarkan penangkapan tersebut. “MTN ditangkap pada pukul 15.30 WIB. Saat penggeledahan, ditemukan 16 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, dua bungkus lainnya berada di atas meja, serta satu unit ponsel Redmi Note 9,” ujar AKP Vhalio.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 16 bungkus plastik sabu (berat bruto ± 3,96 gram, netto ± 3,22 gram).
- 2 bungkus plastik sabu (berat bruto ± 7,50 gram, netto ± 7,02 gram).
- 11 lembar bekas solasi coklat.
- Satu tempat bekas rokok.
- Satu unit ponsel Redmi Note 9.
Menurut pengakuan MTN, sabu tersebut diperoleh dari Sdr. EN, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). EN memberikan instruksi kepada MTN untuk mengedarkan barang haram tersebut dengan imbalan Rp500.000 per penjualan habis, ditambah bonus pemakaian gratis. Sebanyak 29 paket kecil dan 2 paket besar sabu telah disiapkan untuk diedarkan. Namun, sebelum distribusi selesai, MTN keburu diringkus.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, MTN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati hingga penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah.
Imbauan Kepolisian
AKP Vhalio mengimbau masyarakat Cilegon untuk berperan aktif melaporkan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. “Silakan hubungi pihak kepolisian terdekat atau gunakan layanan call center 110 Polres Cilegon. Bersama, kita cegah dan berantas peredaran narkoba di Kota Cilegon,” tegasnya.
Polres Cilegon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.