BeritaCilegonDaerahPemerintahanPendidikan

Rumah Restorative Justice Diluncurkan di 43 Kelurahan, Lurah Kotabumi Apresiasi Langkah Kajari Cilegon

115
×

Rumah Restorative Justice Diluncurkan di 43 Kelurahan, Lurah Kotabumi Apresiasi Langkah Kajari Cilegon

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO – Kejaksaan Negeri Cilegon resmi meluncurkan program Rumah Restorative Justice (RJ) di 43 kelurahan, termasuk Kelurahan Kotabumi. Program ini mendapat apresiasi tinggi dari Lurah Kotabumi, Nurul Janah, yang menganggapnya sebagai langkah positif dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum.

“Pertama, kami dari pihak kelurahan sangat mengapresiasi adanya kegiatan Rumah RJ ini. Kami berharap program ini dapat membantu kelurahan dalam menangani persoalan masyarakat, terutama dalam memberikan bantuan hukum,” ujar Nurul.

Nurul juga menekankan bahwa persoalan di tingkat kelurahan sering kali memerlukan perhatian serius.

“Di kelurahan, biasanya kami harus memanggil beberapa pihak, bahkan meminta bantuan Bhabinkamtibmas untuk mendampingi kasus hukum. Dengan adanya RJ, masyarakat dapat melapor langsung ke kelurahan, sehingga kami bisa berkoordinasi dengan kejaksaan untuk memberikan solusi terbaik,” tambahnya.

Program ini dirancang untuk mengoptimalkan peran kantor kelurahan sebagai tempat musyawarah. Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa RJ bertujuan untuk mengembalikan nilai-nilai musyawarah yang mulai luntur di masyarakat.

“Kejaksaan melalui program RJ ingin mengurangi kecenderungan masyarakat langsung membawa kasus ke ranah hukum. Dengan adanya Rumah RJ, kami harap permasalahan bisa diselesaikan secara damai di tingkat kelurahan,” jelas Diana.

Menurut Diana, teknis pelaksanaan RJ melibatkan peran aktif kelurahan dalam memediasi konflik masyarakat sebelum kasusnya sampai ke polisi atau kejaksaan.

“Contohnya, perselisihan antar tetangga yang disebabkan oleh kesalahpahaman. Sebelum melapor ke polisi, masyarakat bisa mencoba menyelesaikan masalah melalui kelurahan, yang kemudian melaporkan ke kejaksaan jika diperlukan pendampingan,” jelasnya.

Meskipun program RJ sudah berhasil memulihkan banyak perkara di Cilegon, Diana menegaskan bahwa fungsi kelurahan harus terus dioptimalkan sebagai rumah musyawarah dan penyelesaian konflik. Jika penyelesaian damai tidak tercapai, proses hukum tetap menjadi jalan terakhir.

 

Program Rumah RJ diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Cilegon, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan memperkuat peran musyawarah sebagai solusi konflik. (Har/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300