BeritaCilegonDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Tim Hukum Calon Walikota Helldy-Alawi Desak Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Netralitas ASN

144
×

Tim Hukum Calon Walikota Helldy-Alawi Desak Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Netralitas ASN

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

CILEGON, SINARINFO Ketua Tim Hukum Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Alawi Mahmud, Agus Surahmat Prawiradirdjo, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon bertindak profesional dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Cilegon.

Agus sebelumnya melaporkan dugaan ketidaknetralan dua ASN Pemkot Cilegon, yaitu seorang pegawai di Kesbangpol Kota Cilegon berinisial IS yang diduga mendukung pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Robinsar-Fajar Hadi Prabowo, serta seorang pegawai di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cilegon berinisial Sy yang diduga mendukung paslon nomor urut 03, Isro Miraj-Nurrotul Uyun.

“Kami mengapresiasi Bawaslu Kota Cilegon yang telah meneruskan laporan kami terkait netralitas ASN kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Hal ini menunjukkan indikasi bahwa yang bersangkutan (IS dan Sy) melanggar aturan netralitas ASN,” ujar Agus.

Namun demikian, Agus menekankan bahwa Bawaslu tidak cukup hanya memberikan tembusan laporan tersebut. Ia meminta Bawaslu menunjukkan profesionalisme dengan terus berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan Bawaslu pusat untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Bawaslu harus aktif melakukan koordinasi lanjutan, sehingga temuan pelanggaran netralitas ASN yang kami laporkan tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Agus.

Agus juga mengungkapkan bahwa timnya menerima banyak laporan dugaan pelanggaran selama pilkada, seperti politik uang hingga pelanggaran netralitas ASN. Namun, ia mengaku timnya kesulitan mengumpulkan bukti karena hal tersebut bukan menjadi kewenangan mereka.

“Pertanyaannya, di mana peran Bawaslu dan juga Sentra Gakkumdu ketika banyak laporan semacam itu masuk? Kami hanya ingin memastikan bahwa laporan kami ditindaklanjuti, sehingga jika muncul sengketa di Mahkamah Konstitusi, kami memiliki dasar yang kuat,” tutup Agus. (Har/Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300