SERANG, SINARINFO – Memasuki masa tenang jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang bergerak untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh sudut kabupaten hingga ke tingkat desa. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penertiban APK ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 28 Ayat 5 dan 6, yang menyatakan bahwa APK harus sudah dibersihkan tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dalam pelaksanaannya, KPU Kabupaten Serang berkoordinasi dengan pasangan calon, partai politik peserta pemilu, dan Bawaslu dari tingkat kabupaten hingga provinsi.
“Leading sector terkait pencopotan APK ini berada di KPU,” jelas Abdul Holid.
Ia menyebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten Serang telah diundang oleh KPU untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Dishub, Kesbangpol, dan Kominfo, guna memastikan penertiban berjalan sesuai aturan.
Pagi tadi, Bawaslu Kabupaten Serang menggelar apel kesiapan masa tenang yang dihadiri oleh sejumlah instansi terkait. Usai apel, tim gabungan langsung bergerak ke lapangan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk menertibkan APK.
Penertiban APK Berlangsung Hingga Menjelang Pemungutan Suara
Abdul Holid memastikan bahwa penertiban APK akan selesai sebelum hari pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Untuk data jumlah APK yang sudah ditertibkan, kami masih dalam proses pengumpulan. Namun, kami pastikan penertiban dilakukan di semua sudut Kabupaten Serang, termasuk di desa-desa,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan selama masa tenang yang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024.
“Sesuai amanat regulasi, tidak diperbolehkan ada aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun selama masa tenang,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan damai hingga hari pemungutan suara. Bawaslu Kabupaten Serang mengimbau semua pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. (Har/Red)