Hukrim

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen dalam Sidang Gugatan PWI

59
×

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Absen dalam Sidang Gugatan PWI

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO — Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu absen dalam sidang perdana gugatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/11). Gugatan ini terkait penerbitan Surat Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang dianggap merugikan PWI.

Sidang perdana dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst itu dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba. Agenda pemeriksaan dokumen tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai turut tergugat. Namun, Dewan Pers selaku tergugat utama tidak hadir.

Hakim Achmad menyatakan sidang ditunda hingga 11 Desember 2024 untuk memastikan kehadiran seluruh tergugat dan kelengkapan dokumen.

“Sidang ditunda sampai 11 Desember 2024. Semua tergugat harus hadir dan dokumen dilengkapi,” tegas Hakim Achmad dalam persidangan.

Kuasa hukum PWI Pusat, Ronny Sompie, menyayangkan absennya Dewan Pers dan Ninik Rahayu. Ia menilai ketidakhadiran tersebut menghambat proses verifikasi legal standing antara penggugat dan tergugat.

“Turut tergugat 1 hadir, tetapi tidak membawa surat kuasa, sehingga persidangan tidak berjalan maksimal,” kata Ronny kepada wartawan usai sidang.

Menurut Ronny, PWI Pusat siap menghadapi persidangan ini dan berharap sidang berikutnya berjalan lebih efektif dengan kehadiran Dewan Pers.

“Dewan Pers sebagai tergugat utama harus hadir agar pembahasan pokok perkara dapat dimulai. Tanpa itu, proses ini sulit maju,” tambah Ronny.

Di sisi lain, perwakilan Komdigi, Adam, menjelaskan bahwa kehadiran mereka hanya untuk memenuhi kewajiban hukum sebagai turut tergugat. Ia juga menegaskan Komdigi tidak memiliki kaitan langsung dengan inti permasalahan.

“Kami hadir karena disebut dalam gugatan, tetapi tidak mengetahui detail kasus ini,” ujar Adam.

PWI Pusat menggugat Dewan Pers atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait penerbitan surat yang dianggap tidak memiliki dasar hukum kuat dan merugikan organisasi wartawan.

Sidang berikutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut, terutama dengan kehadiran Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berpotensi memengaruhi hubungan antara Dewan Pers dan organisasi wartawan di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300