SERANG, SINARINFO – Ketua Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kabupaten Serang, Abdul Hay Nasuki, S.Pd.I, menegaskan status lembaga Bani Ma’mun yang beralamat di Kp. Badak, Desa Gembor Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dalam Surat Pernyataan resmi bernomor 011/PCNU/RMI/SRG/XII/2024, Abdul Hay memastikan bahwa lembaga tersebut bukanlah pondok pesantren, melainkan padepokan pengobatan hikmah.
Surat ini juga menegaskan bahwa Bani Ma’mun tidak berafiliasi dengan Nahdlatul Ulama maupun berada di bawah binaan RMI-NU Kabupaten Serang. Pernyataan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai status lembaga tersebut.
“Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya,” ujar Abdul Hay dalam penutup suratnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga-lembaga pesantren di bawah naungan RMI-NU, serta untuk mencegah klaim yang tidak sesuai dengan realitas lapangan.