SERANG, SINARINFO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Kota Serang pada Jumat (8/11/2024). Seorang pelaku berinisial AF (43) berhasil diamankan dengan barang bukti puluhan butir Tramadol HCI.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi penangkapan. “Berdasarkan laporan informasi, pada Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, anggota Resmob Polda Banten menggerebek rumah Sdr. P di Kampung Sempu, Banten Girang, Kecamatan Serang. Dalam penggeledahan, ditemukan 60 butir Tramadol HCI di rak piring rumah tersebut, serta uang tunai Rp600.000 di kantong celana pelaku yang berada di lantai,” ungkap Erlin.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AF mendapatkan obat-obatan itu dari seseorang berinisial V (DPO) di Stasiun Angke, Jakarta Barat, untuk diperjualbelikan kembali. “Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang disita:
- 60 butir tablet Tramadol HCI.
- Uang tunai Rp600.000.
AF dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Ditresnarkoba Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polda Banten, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI.