BeritaDaerahPemerintahanPendidikan

Percepat RDTR, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2.000 Wilayah untuk Dorong Investasi 2024

60
×

Percepat RDTR, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2.000 Wilayah untuk Dorong Investasi 2024

Share this article
Image Slider
banner 1
banner 2
banner 3
banner 4
banner 5
banner 6
banner 7
banner 8
banner 9
banner 10
banner 11
banner 12
banner 13
banner 14
banner 15
banner 16
banner 17

SINARINFO – Menjelang akhir tahun 2024, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh Indonesia untuk mempermudah investasi dan penerbitan izin usaha.

“Setiap investasi yang akan masuk memerlukan persetujuan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yang berbasis pada RDTR. Jika RDTR tersedia, izin bisa diselesaikan dalam 14 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap. Ini penting untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penyusunan RTRW dan RDTR di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Hingga Desember 2024, Nusron menyampaikan bahwa dari total 38 provinsi di Indonesia, sebanyak 34 provinsi telah memiliki RTRW yang perlu direvisi sesuai aturan lima tahunan. Dari 415 kabupaten, 412 sudah memiliki RTRW, sementara dari 93 kota, 91 telah menyelesaikan RTRW mereka.

Adapun untuk RDTR, Nusron menargetkan sebanyak 2.000 RDTR dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah guna mendukung stabilitas tata ruang nasional. “Dari 571 RDTR yang ada, baru 309 yang terintegrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission). Kami berharap pemerintah daerah dapat mempercepat proses ini,” tegas Nusron.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung percepatan tersebut dengan menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Ketua Forum Penataan Ruang di setiap daerah untuk segera menyelesaikan kendala di lapangan.

“RDTR sangat penting untuk menentukan kawasan strategis seperti hutan lindung, daerah komersial, jalur hijau, hingga fasilitas publik. Kepala daerah, terutama Sekda, harus bergerak cepat sebagai pelaksana utama,” kata Tito.

Acara ini turut dihadiri pejabat Kementerian ATR/BPN, di antaranya Dirjen Tata Ruang Dwi Hariyawan, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta perwakilan pemerintah daerah yang mengikuti secara daring.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 325x300