CILEGON, SINARINFO – Sebuah kelompok yang mengatasnamakan Plt Pengurus PWI Provinsi Banten menggelar konferensi luar biasa di Kota Tangerang dengan agenda pemilihan Ketua PWI Provinsi Banten. Namun, kegiatan ini menuai kecaman keras dari Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, yang menyebutnya sebagai aksi liar dan ilegal.
Zulmansyah menegaskan bahwa aksi tersebut melanggar Anggaran Rumah Tangga (PRT) PWI Bab VII Pasal 33 dan Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi.
“Kegiatan ini menciderai marwah organisasi. Ini jelas-jelas pelanggaran aturan,” tegas Zulmansyah, Kamis (19/12/2024).
Ia menegaskan bahwa Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra, yang terpilih secara resmi dalam konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan lalu.
Zulmansyah juga mengingatkan seluruh anggota PWI di Indonesia untuk tetap mematuhi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (PD/PRT), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan roda organisasi.
“Saya himbau semua anggota untuk menjaga integritas dan berpegang teguh pada aturan organisasi,” tutupnya. (Red).