SERANG, SINARINFO – Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Banten, Teguh Akbar Idham, menegaskan bahwa kartu anggota atas nama Mashudi telah kadaluarsa sejak 2016 dan tidak pernah diperpanjang. Meski demikian, Mashudi muncul dalam Konferensi Provinsi Luar Biasa (Konferprovlub) yang dinilai ilegal, karena dipimpin oleh Hendy CH Bangun, mantan anggota PWI Pusat yang telah dipecat akibat dugaan korupsi dana UKW.
“Statusnya gugur sejak 2016. Konferprovlub itu ilegal, apalagi dipimpin oleh orang yang sudah dipecat,” ujar Akbar.
PWI Banten hingga kini tetap dipimpin oleh Rian Nopandra, yang terpilih secara sah dalam konferensi di Anyer pada Maret 2024. Akbar mengimbau anggota PWI Banten untuk tetap solid dan tidak terpengaruh oleh aksi-aksi ilegal yang merusak aturan organisasi. (Red).