SINARINFO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) Jemaat Kampung Tengah, Jakarta Timur, Selasa (24/12/2024), menjelang perayaan Natal.
Penyerahan sertipikat atas tanah seluas 430 meter persegi ini menjadi tonggak sejarah pengakuan negara atas kepemilikan lahan gereja yang berdiri sejak 1968. Hal ini sekaligus mengakhiri perjuangan panjang jemaat untuk mendapatkan kepastian hukum atas tempat ibadah mereka.
“Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN menyerahkan SHM untuk lembaga keagamaan ini,” kata Nusron. “Kementerian ATR/BPN melayani semua pihak tanpa diskriminasi. Selama mereka warga negara Indonesia, kami akan memproses hak tanah mereka dengan baik,” tambahnya.
Nusron berharap sertipikat ini dapat memberikan rasa tenang kepada jemaat dalam menjalankan ibadah, karena status tanah mereka kini jelas diakui oleh negara. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga sertipikat agar terhindar dari potensi penyalahgunaan.
Dalam kesempatan itu, Nusron juga meminta Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, untuk mendata gereja-gereja Pasundan lain yang belum memiliki sertipikat dan segera mengurusnya. Kementerian ATR/BPN, kata Nusron, berkomitmen mempermudah proses penerbitan sertipikat bagi lembaga keagamaan.
“Sertipikat ini bukan hanya pengakuan hukum, tetapi juga cara negara menciptakan rasa kepastian dan menghindari konflik di masa depan,” ujar Nusron.
Masalah pertanahan untuk rumah ibadah sering muncul akibat tumpang tindih surat atau pelepasan hak yang belum tuntas. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menggandeng berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, PGI, dan KWI untuk memastikan aset lembaga keagamaan memiliki status hukum yang jelas.
Ketua Umum Majelis Sinode GKP, Magyolin Carolina Tuasuun, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan Kementerian ATR/BPN. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang membantu, terutama Kanwil DKI Jakarta dan Kantah Kota Jakarta Timur, sehingga sertipikat ini dapat terbit,” ujarnya.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan menjadi motivasi bagi gereja-gereja lain untuk segera mengurus hak kepemilikan tanah mereka.
Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, perwakilan GKP Kampung Tengah, serta aparat daerah. (Red).