SERANG, SINARINFO – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Serang angkat suara terkait pemberitaan di media sosial tentang komunitas Rumah Doa Banten (RDB), sebuah tempat pembinaan umat Kristiani, yang diminta warga sekitar untuk menghentikan aktivitasnya.
Ketua FKUB Kabupaten Serang, KH Hamdan Suhaemi, menjelaskan kronologi permasalahan ini melalui voice note kepada wartawan.
“Saya, KH Hamdan Suhaemi, Ketua FKUB Kabupaten Serang, ingin meluruskan persoalan terkait Rumah Doa Banten yang berada di Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Sebelumnya, masalah ini tidak pernah muncul,” ujarnya, Jumat (27/12/2024).
Menurut Hamdan, permasalahan bermula ketika aktivitas di Rumah Doa Banten, yang dipimpin Pendeta Hadi Sukirno, diprotes oleh sejumlah pemuda setempat karena dianggap tidak memiliki izin dari pemerintah desa. Hal ini memicu rapat bersama antara pihak desa dan Pendeta Hadi, yang menghasilkan keputusan untuk menghentikan sementara kegiatan di Rumah Doa tersebut.
Sebagai Ketua FKUB, KH Hamdan menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan bagi kaum minoritas. “Tugas FKUB adalah melindungi semua umat beragama tanpa pandang bulu. Kami adalah mitra pemerintah yang bertanggung jawab menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegasnya.
Namun, permasalahan kembali muncul ketika seorang ustaz yang tinggal berdekatan dengan lokasi Rumah Doa merasa terganggu secara psikologis. Diduga, ustaz tersebut menggalang dukungan masyarakat untuk menolak keberadaan Rumah Doa Banten melalui surat pernyataan.
KH Hamdan menegaskan bahwa FKUB hanya berwenang memberikan rekomendasi kegiatan keagamaan, bukan mengeluarkan izin pendirian tempat ibadah. “Rumah Doa Banten ini bukan soal pendirian tempat ibadah, melainkan layanan keagamaan. Rekomendasi kami adalah kelanjutan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ia juga mengaku mendapat kritik tajam, bahkan hinaan, dari pihak tertentu yang menuduhnya pro-Kristen. “Saya hanya menjalankan tugas FKUB, melindungi semua umat beragama. Jika masalah ini bisa diselesaikan dengan damai, kenapa tidak?” tambahnya.
KH Hamdan berharap kedua belah pihak dapat duduk bersama dengan mediasi pemerintah setempat dan FKUB untuk menemukan solusi terbaik. “Apakah kegiatan Rumah Doa ini diteruskan atau dihentikan, keputusan harus melalui musyawarah bersama,” pungkasnya. (Har/Red).