SERANG, SINARINFO – Polemik antara Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Serang dan UMKM Apotek Gama 1 semakin memanas. Kuasa hukum Apotek Gama 1, Rohmatullah, menuding BBPOM telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi terkait inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada September 2024.
Menurut Rohmatullah, kliennya tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas temuan BBPOM di apotek tersebut. “Sangat disayangkan, klien kami yang seharusnya menjadi mitra BBPOM justru diperlakukan seperti ini. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara ini,” ujarnya dalam wawancara, Jumat lalu.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sidak pertama, BBPOM langsung memanggil sejumlah pihak terkait Apotek Gama 1 sebagai saksi tanpa memberikan ruang klarifikasi. Sidak kedua bahkan dilakukan bersama tim gabungan tanpa adanya upaya perbaikan (corrective action preventive action/CAPA) atas temuan sebelumnya.
“Kami tidak menjual barang berbahaya. Mengapa kami tidak diberi kesempatan untuk menjelaskan?” tegas Rohmatullah.
Selain itu, BBPOM mengirimkan surat panggilan kepada beberapa pihak terkait Apotek Gama 1 sebagai saksi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 435 Jo Pasal 138 dan Pasal 436.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Apotek yang seharusnya menjadi mitra BBPOM malah diperlakukan seperti ini. Kami tidak menjual narkoba atau barang berbahaya lainnya. Mengapa tidak ada ruang klarifikasi?” tambah Rohmatullah.
Di sisi lain, Kepala BBPOM Serang, Mojaza Sirait, belum memberikan tanggapan yang jelas terkait tudingan ini. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ia menyatakan sedang memimpin rapat awal tahun.
“Mohon maaf, kami sedang rapat awal tahunan. Kalau spesifik terkait hal tersebut, belum dapat saya jawab lewat telepon. Nanti saya konfirmasi,” tulis Mojaza.
Kasus ini menunjukkan adanya ketegangan antara BBPOM dan pelaku usaha, sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengawasan dan penegakan aturan. (Red).